Misteri Nikah Siri Inara Rusli, Tanpa Saksi dan Dokumentasi

RITMIK.ID – Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa pernikahan siri yang disebut dalam pemeriksaan kliennya hanya didasarkan pada pengakuan lisan. Menurut dia, tidak ada dokumen resmi yang bisa dijadikan bukti, termasuk surat nikah siri maupun foto dokumentasi saat prosesi berlangsung.

“Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Karena kan memang pada saat nikah itu kan juga apa yang diutarakan Inara maupun Insanol, ya kan, itu diutarakan,” kata Daru Quthny usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Daru juga menyebut lokasi pasti pernikahan itu tidak diingat secara jelas oleh pihak yang terlibat. Ia menegaskan, dalam pernikahan siri memang tidak selalu ada administrasi tertulis sehingga kliennya tidak membawa surat bukti apa pun.

Selain minim bukti, Daru mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut juga tidak dihadiri saksi dari pihak luar maupun ustaz yang biasanya memimpin prosesi. Berdasarkan keterangan dalam BAP, pernikahan itu disebut berlangsung secara internal keluarga.

“Enggak ada sama sekali. Memang tidak ada. Pengakuan dia itu memang dia sendiri hanya secara agama internal di keluarga,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberadaan saksi nikah.

Di sisi lain, pihak pelapor Wardatina Mawa mengklaim memiliki bukti kuat terkait hubungan yang dipersoalkan. Namun, kubu Inara menegaskan bahwa pengakuan atas nikah siri tidak serta-merta berarti mengakui adanya perzinaan.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan illegal access yang tengah diurus Inara di Bareskrim Polri. Sementara itu, rumah tangga Insanul Fahmi dan istri sahnya, Mawa, juga disebut sedang dalam proses perceraian di Medan.

Tim hukum Inara berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik agar tidak berlarut dan tidak merugikan nama baik kliennya. Mereka juga menunggu hasil gelar perkara dari penyidik untuk memastikan arah penanganan kasus tersebut.

Daru menegaskan, Inara tidak merasa khawatir dengan perkembangan perkara ini karena menilai tidak ada tindakan perzinaan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan rumah tangga Insanul dan Mawa kepada pihak terkait.

Jika dalam proses hukum tidak ditemukan bukti otentik mengenai persetubuhan, pihak Inara meyakini tuduhan perzinaan bisa gugur dengan sendirinya. Saat ini, Inara disebut hanya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya