Reza Gladys Akan Gugat Balik Nikita Mirzani Senilai Rp4 Miliar
RITMIK.ID – Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menilai gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani terhadap kliennya tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyebut argumentasi yang disampaikan dalam persidangan tidak menyentuh substansi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dipersoalkan sejak awal.
Menurut Robert, perkara yang mereka hadapi terasa berbeda dari sidang perdata pada umumnya. Ia bahkan menyebut jalannya persidangan seperti komedi karena argumen yang diajukan dianggap tidak berkaitan langsung dengan inti persoalan hukum.
“Hari ini kami bersyukur karena sidang sudah selesai. Tinggal kesimpulan. Kami ini advokat biasa menangani perkara hukum, tapi bagi kami menangani komedi itu sangat susah,” ujar Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2026).
Robert juga menegaskan bahwa pihak penggugat seharusnya bisa menunjukkan perbuatan apa yang dianggap dilanggar oleh Reza Gladys beserta dasar hukum yang mendasarinya. Ia menilai gugatan itu seperti cerita yang judul dan isinya tidak saling berkaitan, sehingga sulit diterima secara logika hukum.
“Ibarat film judulnya pergi ke sekolah naik angkot, tapi yang dibahas bukan proses naik angkotnya. Yang dibahas malah hal lain,” jelasnya.
Tak tinggal diam, pihak Reza Gladys kemudian melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Nikita Mirzani dengan nilai tuntutan mencapai Rp4 miliar. Gugatan ini diajukan sebagai upaya menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang dialami kliennya.
Robert menyebut gugatan balik tersebut juga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia mengklaim pihaknya memiliki bukti terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp4 miliar yang disebut dilakukan Nikita Mirzani.
“Gugatan rekonvensi kami juga sama, perbuatan melawan hukum. Kami buktikan, ini perbuatannya Nikita, meminta uang Rp4 miliar. Hukumnya kami kasih tahu,” kata Robert.
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, menambahkan bahwa pihaknya juga mengacu pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk penggunaan hak warga negara yang sah di mata hukum.
“Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan,” ujar Surya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
