Kasus Richard Lee: Polda Metro Jaya Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan

08 Mar 2026 • 12:12 iMedia

Ritmik.ID – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacara Richard Lee. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Minggu, 8 Maret.

Budi menjelaskan bahwa Richard saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama para tahanan lainnya. Selama masa penahanan, hak-hak Richard sebagai tersangka tetap dijaga dan dipenuhi, sama seperti tersangka lainnya.

“Dia berhak menjalani ibadah puasa serta sahur, dan sejauh ini tidak ada keluhan yang diterima terkait perlakuan selama penahanan,” terang Budi.

Cerita kasus Richard dimulai dari laporan yang disampaikan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Status tersangka ini disandangnya sejak 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancamnya dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda maksimum sebesar Rp5 miliar. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berpotensi menghukumnya dengan penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya hukum tersebut berujung pada penolakan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya