Piche Kota Ajukan Gugatan Praperadilan, Namun Ditolak Pengadilan

16 Mar 2026 • 02:21 iMedia

Ritmik.ID – Belum lama ini, penyanyi Piche Kota bersama dua tersangka lainnya, berinisial RS dan RM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Mereka sempat menggugat status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Namun, pada Jumat, 13 Maret 2026, gugatan praperadilan mereka resmi ditolak. Menanggapi hal ini, Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.

“Intinya, gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak oleh PN (Atambua). Maka, penyidik akan melanjutkan penyidikan yang sudah mencapai Tahap I di Kejaksaan,” jelas AKBP I Gede Ari Astawa dalam keterangannya pada Minggu, 15 Maret 2026.

Seperti yang disampaikan oleh Gede Ari, proses hukum sudah dimulai sebelum adanya gugatan tersebut. Saat ini, berkas perkara sudah ada di tangan Kejaksaan.

“Saat ini, penyidik masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berkomitmen untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya.

Sebelum kasus ini, Piche Kota menjadi tersangka dalam dugaan pemerkosaan yang menimpa ACT, seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Belu. Kejadian ini diduga melibatkan Piche dan dua tersangka lainnya, RM dan RS, berdasarkan laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya