Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak

14 Mar 2026 • 05:03 iMedia

Ritmik.ID – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengambil keputusan yang mengejutkan terkait kasus Nikita Mirzani. Setelah mengajukan permohonan kasasi, artis yang dikenal luas ini harus menerima kenyataan bahwa hukum tetap menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Dalam amar putusan yang diumumkan, MA menegaskan, “Tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum.” Keputusan ini tertuang dalam laman resmi MA, yang dikutip pada Sabtu (14/3/2026).

Pihak Nikita mengajukan permohonan kasasi dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026, yang akhirnya diputus pada hari Jumat (13/3) lalu. Sebuah tim majelis hakim yang terdiri dari Soesilo sebagai ketua, dan dua anggota hakim, Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Sutarjo, mengambil bagian dalam proses pengadilan.

Melihat perjalanan hukum sebelumnya, Pengadilan Tinggi telah memperberat vonis yang dijatuhkan pada tingkat Pengadilan Negeri, dari semula empat tahun penjara menjadi enam tahun. Dalam keputusan yang diambil, Nikita dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan ini juga menegaskan bahwa ia bersalah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta diadili atas dakwaan alternatif lain yang mencakup pencemaran nama baik dan distribusi informasi elektronik secara ilegal.

Hakim Ketua, Sri Andini, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.” Selain itu, majelis hakim juga menegaskan adanya denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, Nikita akan dikenakan pidana kurungan selama tiga bulan sebagai penggantinya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya