Ammar Zoni Dihadapkan dengan Tuntutan Berat dalam Kasus Narkoba
Ritmik.ID – Ammar Zoni, seorang figur publik, kini menghadapi tuntutan penjara terkait kasus penjualan narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026, jaksa mendakwa Ammar dan lima terdakwa lainnya bersalah atas tuduhan serius tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terlibat dalam jaringan jual beli narkotika golongan I. “Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana penawaran untuk tujuan jual beli narkotika,” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Hal ini termasuk dampak negatif dari tindakan mereka terhadap masyarakat dan generasi muda serta ketidakpatuhan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. Selain itu, beberapa terdakwa dianggap tidak kooperatif dalam memberikan keterangan selama pemeriksaan.
Untuk Ammar Zoni, jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar terancam menjalani hukuman kurungan selama 140 hari. Tuntutan serupa juga diajukan untuk terdakwa lainnya, yang mencakup:
- Asep dan Ade Candra: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Kasus ini berawal dari penangkapan Ammar Zoni yang diduga menjual narkotika jenis sabu yang didapat dari seseorang bernama Andre, di dalam rutan. Tindak pidana tersebut dikatakan telah berlangsung sejak akhir tahun 2024.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
